Developer Keluarga Bakrie Tersangkut Kasus Bupati Bogor?
jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka penerima suap terkait dengan izin alih fungsi lahan seluas 2.754 hektare.
Izin tersebut diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
"Kasusnya rekomendasi tukar menukar hutan di Bogor. Yang meminta rekomendasi atas kawasan hutan seluas 2.754 hektare," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Kamis (8/5) malam.
Bambang mengaku belum mengetahui lokasi hutan yang ingin dikonversi oleh perusahaan tersebut. Meski demikian, ia mengaku, KPK curiga salah satu hutan yang diinginkan adalah hutan lindung.
Dugaan sementara di kawasan itu akan dilaksanakan proyek tertentu oleh pengembang dari PT. BJA. Hanya saja Bambang mengaku belum dapat dipastikan mengingat penyidik KPK masih melakukan penelusuran.
Bambang memaparkan dalam kasus itu Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin (MZ) berperan sebagai pemberi rekomendasi.
Sementara itu, YY (Yohan Yap) dari PT BJA adalah orang yang akan mendapatkan manfaat dari rekomendasi dua penyelenggara negara itu.
"Itu dipergunakan untuk suatu proyek tertentu. PT punya kaitan dengan pengembang. Kami masih lakukan pendalaman-pendalaman. Makanya digunakan tanahnya lebih luas. Karena untuk proyek tertentu," kata BW.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka penerima suap terkait dengan izin alih fungsi
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama