Developer Keluarga Bakrie Tersangkut Kasus Bupati Bogor?

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka penerima suap terkait dengan izin alih fungsi lahan seluas 2.754 hektare.
Izin tersebut diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
"Kasusnya rekomendasi tukar menukar hutan di Bogor. Yang meminta rekomendasi atas kawasan hutan seluas 2.754 hektare," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Kamis (8/5) malam.
Bambang mengaku belum mengetahui lokasi hutan yang ingin dikonversi oleh perusahaan tersebut. Meski demikian, ia mengaku, KPK curiga salah satu hutan yang diinginkan adalah hutan lindung.
Dugaan sementara di kawasan itu akan dilaksanakan proyek tertentu oleh pengembang dari PT. BJA. Hanya saja Bambang mengaku belum dapat dipastikan mengingat penyidik KPK masih melakukan penelusuran.
Bambang memaparkan dalam kasus itu Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin (MZ) berperan sebagai pemberi rekomendasi.
Sementara itu, YY (Yohan Yap) dari PT BJA adalah orang yang akan mendapatkan manfaat dari rekomendasi dua penyelenggara negara itu.
"Itu dipergunakan untuk suatu proyek tertentu. PT punya kaitan dengan pengembang. Kami masih lakukan pendalaman-pendalaman. Makanya digunakan tanahnya lebih luas. Karena untuk proyek tertentu," kata BW.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka penerima suap terkait dengan izin alih fungsi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit