Developer Minta Aturan Hunian Berimbang Dikaji
Senin, 30 Juli 2012 – 05:45 WIB
SURABAYA - Pemerintah terus mengeluarkan aturan yang membantu atasi masalah backlog (kekurangan pasokan) rumah di Indonesia. Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dengan mengeluarkan Permenpera Nomer 10/2012 yang mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang. Permenpera No 10/2012 adalah aturan pelaksana dari UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 34. Pasal itu mengamanatkan bahwa badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Dengan tujuan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di satu wilayah memiliki jumlah dan sebaran yang berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Meski memiliki semangat untuk memperbesar kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, namun pengembang memiliki keraguan akan cepat terealisasi. Mengingat banyaknyanya kendala dilapangan.
"Secara semangat, kami para pengembang menyambut baik aturan hunian berimbang tersebut," ungkap Ketua asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Jatim Erlangga Satriagung kemarin. Akan tetapi, aturan tersebut muncul disaat dunia properti Indonesia masih bergulat dengan aturan pemerintah terdahulu mengenai Rumah Sederhana.
Baca Juga:
SURABAYA - Pemerintah terus mengeluarkan aturan yang membantu atasi masalah backlog (kekurangan pasokan) rumah di Indonesia. Seperti yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi