Developer Minta Aturan Hunian Berimbang Dikaji
Senin, 30 Juli 2012 – 05:45 WIB
Aturan tersebut menegaskan bahwa pengembang wajib menerapkan konsep hunian berimbang dengan pola 1:2:3 bagi pengembang yang membangun rumah dengan jumlah minimal 50 unit. Yaitu satu rumah mewah berbanding dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
"Peraturan mengenai hunian berimbang ini memang sudah memiliki perubahan dari yang lama. Seperti penerapannya yang dulunya satu rumah mewah berbanding tiga rumah menegah dan enam rumah sederhana. Selain itu pembangunannya tidak harus di satu kawasan lagi, tapi bisa dalam radius satu kabupaten," imbuh Wakil Ketua Bidang Pembiayaan dan Pendanaan DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim Novri Susanti.
Yang menjadi kendala, lanjutnya, adalah ganjalan dalam pembangunan Rumah Sederhana itu sendiri. Hingga kini, kalangan pengembang masih mempersoalkan mengenai ketentuan bebas PPH dalam pembelian Rumah Sederhana melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini, batasan harga Rumah Sederhana yang bebas PPH adalah Rp 70 juta per unit. Sedangkan dalam UU no.1/2012, ukurab minimal rumah 36 meter persegi. Pengembang merasa kesulitan untuk bisa membangun rumah dengan ukuran tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 70 juta.
"Jika masih ada kendala dalam hal realisasi Rumah Sederhana, bagaimana pengembang bisa membangun unit," ujar Erlangga.
SURABAYA - Pemerintah terus mengeluarkan aturan yang membantu atasi masalah backlog (kekurangan pasokan) rumah di Indonesia. Seperti yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024