Developer Wajib Bangun 6 RS untuk WNI
Rabu, 07 April 2010 – 01:35 WIB

Developer Wajib Bangun 6 RS untuk WNI
JAKARTA - Kementrian Perumahan Rakyat mewajibkan developer yang akan menjual properti kepada orang asing untuk menerapkan konsep 1:3:6. Artinya, apabila developer membangun satu rumah mewah untuk orang asing, maka mereka wajib membangun tiga rumah menengah dan enam rumah sederhana untuk orang Indonesia.
“Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemeritah terhadap rencana pembukaan keran pemilikan properti oleh asing di Indonesia,” kata Staf Ahli Menpera Bidang Hukum dan Pertanahan, Jamil Anshari kepada JPNN, Selasa (6/4).
Baca Juga:
Para pengembang yang ingin menjual properti kepada orang asing, lanjut Jamil, juga harus membangun rumah yang siap huni.
Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menyatakan, perubahan PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia memang masih terus dikaji. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait lainnya agar perubahan PP tersebut bisa cepat selesai. “Kami harap adanya revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 itu bisa menarik investasi asing ke Indonesia,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Perumahan Rakyat mewajibkan developer yang akan menjual properti kepada orang asing untuk menerapkan konsep 1:3:6. Artinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram