Developer Wajib Bangun 6 RS untuk WNI
Rabu, 07 April 2010 – 01:35 WIB
JAKARTA - Kementrian Perumahan Rakyat mewajibkan developer yang akan menjual properti kepada orang asing untuk menerapkan konsep 1:3:6. Artinya, apabila developer membangun satu rumah mewah untuk orang asing, maka mereka wajib membangun tiga rumah menengah dan enam rumah sederhana untuk orang Indonesia.
“Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemeritah terhadap rencana pembukaan keran pemilikan properti oleh asing di Indonesia,” kata Staf Ahli Menpera Bidang Hukum dan Pertanahan, Jamil Anshari kepada JPNN, Selasa (6/4).
Baca Juga:
Para pengembang yang ingin menjual properti kepada orang asing, lanjut Jamil, juga harus membangun rumah yang siap huni.
Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menyatakan, perubahan PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia memang masih terus dikaji. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait lainnya agar perubahan PP tersebut bisa cepat selesai. “Kami harap adanya revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 itu bisa menarik investasi asing ke Indonesia,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Perumahan Rakyat mewajibkan developer yang akan menjual properti kepada orang asing untuk menerapkan konsep 1:3:6. Artinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650