Dewan Anggap Kebijakan Menteri Susi Lucu
jpnn.com - jpnn.com - Para wakil rakyat di DPRD NTB akan melakukan judicial review atas Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Anggota Komisi II DPRD NTB, H Busrah Hasan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah judicial review terhadap Permen Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.
“Atas nama lembaga DPRD NTB, kita akan datangi langsung Menteri Susi dan sekaligus kita judicial review ke MA,” ucapnya kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group).
Dikatakan, banyak alasan untuk melakukan judicial review. Mengingat Permen 56 Tahun 2016 tersebut tidak berdasarkan pada kajian yang benar dan ilmiah. Menteri Susi bahkan terkesan tidak memahami dengan baik ilmu tentang lobster.
Busrah sendiri pernah menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, sangat memahami masalah kelautan. Apalagi dirinya saat ini duduk di komisi II DPRD NTB yang membidangi kelautan.
“Ini kebijakan yang salah, keliru dan tidak sesuai dengan fakta ilmiah,” sebut Busrah.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penelitian ahli biologi laut seperti Schuster dan Hickling, tingkat mortalitas atau angka kematian lobster dan sejenisnya mencapai 95-99 persen.
“Jadi sangat lucu kalau alasan pelarangan tangkap bibit lobster itu menjaga populasi, tidak ditangkap malah lobster akan mati,” ungkapnya.
Para wakil rakyat di DPRD NTB akan melakukan judicial review atas Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Pertamina Hadirkan Kapal untuk Berdayakan Nelayan di Natuna
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL