Dewan Anggap Kebijakan Menteri Susi Lucu

Dewan Anggap Kebijakan Menteri Susi Lucu
Nelayan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bibit lobster tidak dapat bergerak sendiri dan selalu mengikuti ke mana arus pergi. Apabila ada lobster yang selamat sampai dewasa atau beratnya diatas 200 gram dan panjang 8 centimeter, jumlahnya hanya sedikit dan tidak mencapai 5 persen.

Di laut, bibit lobster akan dimakan oleh predator-predator. Dengan kebijakan pelarangan menangkap bibit lobster dan budidaya, maka akan sangat merugikan nelayan.

“Tuhan memberikan karunia, malah kita sia-siakan dan membiarkan bibit lobster mati. Ini kan aneh, padahal sangat ekonomis bibit lobster ini,” kata Busrah.

Dikatakan, jika Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki pemahaman yang baik tentu tidak akan pernah takut populasi lobster akan punah.

Sebab telur atau bibit lobster berasal dari perairan-perairan negara lain seperti Papua Nugini, Selandia Baru, Australia, Filiphina dan lain-lain terbawa arus ke perairan Lombok.

Berdasarkan penelitian juga, apabila lobster selamat malah akan kembali ke asalnya.

“Malah dulu waktu saya jadi kepala dinas, kita kembangkan bibit lobster ini. Nelayan kita bantu budidaya, kita buatkan keramba. Tapi tidak berkurang populasi lobster, jadi hanya alasan yang tidak ilmiah saja kalau Permen ini untuk melindungi populasi,” paparnya.

Menurut Busrah, dalam undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa kekayaan di laut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, Permen 56 Tahun 2016 ini tidak mencerminkan amanah konstitusi.

Para wakil rakyat di DPRD NTB akan melakukan judicial review atas Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News