Dewan Anggap Kebijakan Menteri Susi Lucu

“Makanya kita ingin judicial review, saya yakin kalau NTB lakukan itu tentu akan diikuti juga oleh daerah-daerah lain. Dan kalau Pemprov tidak mau atau tidak peduli, biar kami di dewan saja yang bergerak,” tegasnya.
Pimpinan DPRD NTB, Abdul Hadi yang juga menolak keras Permen 56 Tahun 2016 akan membawa masalah ini ke tingkat pimpinan.
Langkah cepat harus segera diambil untuk membangun kekuatan. Termasuk terkait rencana judicial review.
“Semua kita memang harus bersuara, terutama Pemprov. DPRD Dapil NTB juga jangan diam, mari melawan bersama,” ujar Hadi.
Sikap Pemprov NTB berbeda dengan DPRD. Pemprov terkesan menerima begitu saja Permen 56 Tahun 2016 ini. Tidak ada rencana untuk melakukan perlawanan seperti yang disuarakan anggota DPRD.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lalu Hamdi mengakui Permen 56 Tahun 2016 akan membuat rakyat susah. Namun ia tidak menyuarakan penolakan apapun.
“Permen ini kan revisi, jadi tidak usah kita minta direvisi lagi. Yang penting itu kompensasinya, seperti yang dijanjikan Bu Susi waktu datang ke sini,” katanya. (zwr)
Para wakil rakyat di DPRD NTB akan melakukan judicial review atas Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan