Dewan Baru Didesak Revisi Qanun
Jumat, 02 Oktober 2009 – 07:28 WIB
BANDA ACEH -- Seluruh qanun yang ada di Naggroe Aceh Darussalam (NAD) dinilai belum sesuai dengan materi MoU Helsinki. Para anggota DPR Aceh hasil pemilu 2009 yang dilantik Rabu (30/9) lalu, didesak untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap aturan yang menjabarkan ketentuan MoU antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Desakan mengenai revisi qanun disampaikan para pemuda yang tergabung dalam ikatan Pemuda Aceh (Ikapeda).
Sekjen Ikapada, T Amrullah mengatakan, transisi politik Aceh untuk mencapai perdamaian yang hakiki membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perjanjian Helsinki. "Pemuda Aceh menaruh harapan serta optimis bahwa anggota DPR Aceh periode 2009 – 2014, mampu menjalankan fungsinya sebagai anggota legislative, baik menyangkut fungsi legislasi, budgeting maupun pengawasan sebagaimana yang diamanahkan oleh MoU Helsinki.Kami harap dewan periode ini mampu mewujudkan hal tersebut,” papar T Amrullah, kemarin.
Baca Juga:
Amrullah yakin, para wakil rakyat NAD yang baru itu bakal mampu membuat regulasi atau peraturan (Qanun Aceh) berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan pedoman pada perjanjian Helsinki. Dia pun yakin dan berharap, seluruh elemen masyarakat mendukung sepenuhnya bahwa anggota dewan priode ini, mampu berbuat yang terbaik bagi rakyat Aceh, membangun Aceh kearah yang lebih baik lagi.
"Momentum politik atau pelantikan dewan periode sekarang merupakan yang paling besejarah bagi Aceh, selain itu pemilu 2009 lalu berjalan demokratis, sesuai dengan amahan MOU Helsinki," ujarnya. (Slm/JPNN)
BANDA ACEH -- Seluruh qanun yang ada di Naggroe Aceh Darussalam (NAD) dinilai belum sesuai dengan materi MoU Helsinki. Para anggota DPR Aceh hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025