Dewan Buka Posko Aduan Netralitas PNS

Dewan Buka Posko Aduan Netralitas PNS
Dewan Buka Posko Aduan Netralitas PNS

Sementara itu, menurut Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih,  PNS masih rawan ditunggangi peserta pemilu. Sebab, kapasitas PNS sebagai birokrat punya jaringan dan kekuasaan di tengah masyarakat.

"Keharusan untuk bersikap netral itu juga sudah diatur dalam UU Pemilu," ujar staf pengajar Fakultas Hukum Undip Semarang ini.

Jika dilanggar, PNS bisa terancam saksi administratif sebagai pegawai. Selain itu, PNS yang melakukan pelanggaran kampanye karena tidak netral juga bisa terancam pidana, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 12 juta.

Dalam Pemilu Legislatif 2014 ini, panwas sudah memeriksa satu PNS di Kecamatan Tugu yang diduga tidak netral karena diduga turut mendistribusikan bahan kampanye seorang caleg. "Kasus itu sudah kami limpahkan ke Walikota Semarang," imbuh Ana.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Tri Hananto mengaku sudah berulangkali mengingatkan kepada para PNS di lingkungan kerjanya untuk benar-benar netral dalam Pemilu 2014 ini.

"PNS harus bebas politik praktis, karena statusnya sebagai perencana dan pelaksana pemerintahan harus mampu berbuat adil," ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut dia, netralitas PNS tidak bisa seperti Polri dan TNI, karena PNS juga punya hak pilih.  "Jadi ada batasan-batasannya," kata dia. (sgt)


SEMARANG - Netralitas pegawai negeri sipil (PNS) perlu dijaga pada pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Sebab, PNS bukanlah abdi kelompok tertentu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News