Dewan Desak Gubernur Kepri Segera Terbitkan Pergub Terkait Retribusi Labuh Jangkar

Dewan Desak Gubernur Kepri Segera Terbitkan Pergub Terkait Retribusi Labuh Jangkar
Kapal labuh jangkar di Perairan Batuampar, Batam dengan latar belakang gedung pencakar langit Singapura, Senin (10/7). F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri mendesak Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang retrebusi daerah.

Karena Pergub tersebut adalah regulasi yang dibutuhkan untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang sedang dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hari ini (kemarin,red), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri kembali mempertanyakan terkait penerimaan dari Sektor labuh jangkar. Memang sampai saat ini, belum ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah," ujar Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD), Pemprov Kepri, Herman kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) di Tanjungpinang, Jumat (11/8).

Menurut Herman, Banggar DPRD Kepri juga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri untuk meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)tentang regulasi penerimaan retrebusi di Provinsi Kepri.

"Pada prinsipnya, kami bisa memungut apabila sudah ada regulasi yang jelas. Gubernur juga membuat sebuah Pergub tentu berkaca dari Perda," papar Herman.

Ditegaskan Herman, penerimaan pendapatan dari sektor labuh jangkar adalah sumber potensial untuk menambah pundi-pundi PAD Kepri.

Dikatakannya juga, draf Perda Retrebusi sekarang ini sudah satu bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia yakin, hasil evaluasi Kemendagri akan keluar dalam pekan depan.

"Kita berharap, proses evaluasi segera selesai. Karena setelah itu, Gubernur baru bisa menerbitkan Pergubnya," tutup Herman.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri mendesak Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News