Dewan Desak Pemprov Lakukan Investigasi
Senin, 26 Juli 2010 – 10:54 WIB
Sebagai salah satu perusahaan milik nasional, PT Pelindo tidak seharusnya melupakan lokasi yang dijadikan area usahanya. Sebab, dengan sistem otonomi nasional setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten masing-masing memiliki regulasi tersendiri terhadap pengaturan izin. ’’Kalau ini dilakukan, maka sudah melecehkan Pemprov DKI Jakarta sebagai regulator. Apalagi PDAM juga belum memberikan izin,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Dirinya meminta kepada pemerintah pusat sebagai lembaga yang membawahi perusahaan tersebut juga memberikan perhatian terhadap hal ini. Sebab, akan terjadi ketidak seimbangan pemasukan dan pengeluaran yang berdampak pada biaya yang dikenakan terhadap sejumlah konsumen. ’’Kalau pendapatan berkurang, tentunya pelanggan harus menanggung kenaikan air nantinya,’’ ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyulingan air laut di lokasi ini sudah berlangsung sejak lama dengan dimulainya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelindo II dengan PT Metito. Air hasil penyulingan dikirimkan secara langsung melalui saluran pipa yang tertanam di dalam tanah ataupun menggunakan mobil tanki kepada sejumlah kapal yang tengah bersandar di pelabuhan Tanjung Priok. (mom)
JAKARTA - Meskipun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penggunaan Instalasi Penyulingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS