Dewan Energi Nasional Minta Kemenkeu Evaluasi Dampak Kebijakan Harga Gas USD 6

Dewan Energi Nasional Minta Kemenkeu Evaluasi Dampak Kebijakan Harga Gas USD 6
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Keuangan & Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengungkapkan pendapatan negara dari hulu migas selama 2020 hanya mencapai USD 460 juta.

Sepanjang 2020, potensi pendapatan negara dari hulu migas yang hilang akibat harga gas USD 6 mencapai USD 937 juta atau lebih dari Rp13,58 triliun (asumsi Rp 14.500/USD).

Jumlah itu jauh di bawah proyeksi awal ketika kebijakan harga gas USD 6 itu diberlakukan pada Juni 2020 sebesar USD 1,39 miliar.

"Dari sektor industri kontribusinya hanya USD 166 juta dari proyeksi awal USD 227 juta. Sementara Pupuk hanya berkontribusi USD 54 juta dari target USD 104 juta. Target penerimaan negara dari PLN sebesar USD 1,06 miliar hanya terealisasi USD 240 juta," ungkap Arief.

Sebelum kebijakan penyesuaian harga gas US$6 diimplementasikan, realisasi penerimaan pajak dari tujuh sektor industri tertentu pada 2019 bisa mencapai Rp44,89 triliun.

Sementara pada 2020 nilainya turun menjadi Rp40,09 triliun. Hanya industri oleochemical dan sarung tangan yang mencatat pertumbuhan positif, sedangkan sektor pengguna gas bumi lainnya penerimaan pajaknya turun.

Penurunan pendapatan pajak ini pun berlanjut ke kuartal I-2021. Pada tiga bulan pertama tahun ini, realisasi pajaknya hanya Rp10,23 triliun.

Terkait penurunan pendapatan negara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan harga gas USD 6.

Kebijakan harga gas USD 6 tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89K Tahun 2020 dan Nomor 91K Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News