Dewan Energi Nasional Minta Kemenkeu Evaluasi Dampak Kebijakan Harga Gas USD 6
Jumat, 25 Juni 2021 – 19:41 WIB

Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter
Yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Sesuai beleid tersebut, Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi kebijakan harga tersebut setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.(chi/jpnn)
Kebijakan harga gas USD 6 tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89K Tahun 2020 dan Nomor 91K Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa