Dewan Enggan Revisi Perda Larangan Miras
Kamis, 23 Februari 2012 – 06:19 WIB
TIMIKA - Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten Mimika, Dewan berharap bahwa meski ada rencana tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tersebut masih harus tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan rencana revisi tersebut.
Hal itu disampaikan Muslihuddin, dari Fraksi Demokrasi Keadilan, yang juga adalah politisi dari partai PKS. Kata dia, konsdisi atau keberadaan minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika saat ini sudah sangat meresahkan, oleh karena itu tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan salah satu klausul dari Perda ini, dimana perlu dibentuk suatu tim pengawas, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kepolisian.
Baca Juga:
Lanjut dia, pada dasarnya Perda Miras ini secara hukum masih sah, dan telah dinyatakan secara resmi oleh Kemendagri bahwa Perda tersebut tetap sah dan berlaku sepanjang DPRD belum melakukan pencabutan.
Oleh karena itu, ia menuntut tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan sesegera mungkin membentuk tim. Menyangkut anggaran, kata Muslihuddin, tidaklah dibutuhkan biaya yang teramat besar. Setidak dapat dialokasiakan dari dana lain terlebih dahulu selanjutnya dapat dianggarkan kembali pada anggaran APBD Perubahan tahun 2012 ini.
TIMIKA - Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB