Dewan Enggan Revisi Perda Larangan Miras
Kamis, 23 Februari 2012 – 06:19 WIB
Muslihuddin memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap pihak kepolisian yang belakangan telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Miras di Kabupaten Mimika, termasuk pernyataan dari Kapolres Mimika, belum lama ini bahwa akan menindak anggotanya jika ada yang terlibat dalam membeckingi suatu yang illegal.
Baca Juga:
”Ini luar biasa bagi polisi, sekali gus menepis anggapan kita selama ini bahwa ada oknum polisi yang mebeking peredaran miras. Tetapi dengan adanya tindakan tegas tersebut, kita juga menghormati hal itu dan kita harap polisi terus melakukan tugas tersebut, “ katanya.
Ia juga menegaskan bahwa, seluruh stake holder, baik Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, DPRD dan pemerintah daerah, jangan hanya mengatakan prihatin dengan puluhan jiwa yang telah melayang akibat miras, tingginya angka kriminal akibat miras dan banyak lagi masalah yang timbul akibat miras, tetapi yang harus dilakukan adalah tindakan apa yang perlu kita lakukan untuk mendorong agar miras ini bisa benar-benar diberantas dari bumi amungsa ini. “Saya rasa tidak cukup hanya kata prihatin tetapi mari kita bertindak, apa yang harus kita lakukan untuk menyudahi halk itu,” katanya.
Oleh karena itu, proses revisi yang belakngan disuarakan, menurutnya tidak perlu menjadi halangan bagi polisi atau siapaun untuk tidak menegakkan perda Nomor 5 tahun 2007 tersebut. (jet)
TIMIKA - Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB