Dewan Gereja Dunia Datangi GKI Yasmin

Dewan Gereja Dunia Datangi GKI Yasmin
Dewan Gereja Dunia Datangi GKI Yasmin
Nababan juga mengingatkan para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah, kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat. "Saya menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai,” sambungnya.

Sementara itu, ia belum berniat bertemu dengan Walikota Bogor, Diani Budiarto, terkait GKI Yasmin. Namun, ia berharap semua pihak mematuhi keputusan MA dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut-larut.

Seusai melakukan ibadah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka kemudian melihat kondisi gereja dari jarak dekat. "Kami mencoba masuk dan berbicara dengan Satpol PP yang berjaga. Tapi, tetap tidak diizinkan,” tandas Nababan.

MA sudah mengeluarkan keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2 011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

BOGOR- Ricuh rumah ibadah GKI Yasmin di Jalan Abdulah bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, kembali menjadi sorotan publik dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News