Dewan Gereja Dunia Datangi GKI Yasmin
Selasa, 06 Desember 2011 – 09:34 WIB
Nababan juga mengingatkan para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah, kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat. "Saya menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai,” sambungnya.
Baca Juga:
Sementara itu, ia belum berniat bertemu dengan Walikota Bogor, Diani Budiarto, terkait GKI Yasmin. Namun, ia berharap semua pihak mematuhi keputusan MA dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut-larut.
Seusai melakukan ibadah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka kemudian melihat kondisi gereja dari jarak dekat. "Kami mencoba masuk dan berbicara dengan Satpol PP yang berjaga. Tapi, tetap tidak diizinkan,” tandas Nababan.
MA sudah mengeluarkan keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2 011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
BOGOR- Ricuh rumah ibadah GKI Yasmin di Jalan Abdulah bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, kembali menjadi sorotan publik dunia.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS