Dewan Gereja Dunia Datangi GKI Yasmin
Selasa, 06 Desember 2011 – 09:34 WIB
Hingga kini, MA menyatakan bahwa IMB gereja tersebut sah sehingga GKI Yasmin boleh didirikan di kompleks Perumahan Taman Yasmin. Bahkan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, Walikota Bogor harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin tanpa syarat. “Keputusan walikota inilah yang justru malah membuat kerukunan umat beragama disorot dunia internasional,” ungkap Harifin.(yus)
BOGOR- Ricuh rumah ibadah GKI Yasmin di Jalan Abdulah bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, kembali menjadi sorotan publik dunia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS