Dewan HAM PBB Minta Veronica Koman Dibebaskan, Ini Jawaban Pemerintah
Rabu, 18 September 2019 – 18:37 WIB

Veronica Koman. Foto: Veronica Koman, diambil dari theguardian.com
"Seiring dengan kondisi yang semakin kondusif di Papua, kebijakan ini (pembatasan internet, red) dicabut sejak tanggal 4 September 2019," tambah PTRI Jenewa.
Pembatasan internet itu, menurut PTRI Jenewa, dilakukan sebaga upaya mencegah penyebaran pesan kebencian dan berita bohong yang diyakini dapat memicu aksi kekerasan dan kericuhan di Papua. (ant/dil/jpnn)
Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa mengkritik pernyataan Dewan HAM PBB terkait Veronica Koman dan konflik Papua.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Demi Kemitraan Inklusif dan Kemanusiaan, Menlu Retno Melobi Orang Penting dari 23 Negara
- Indonesia Serahkan Laporan HAM Nasional kepada PBB
- Rusia Ditendang dari Dewan HAM, Indonesia Peringatkan PBB
- Keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB Ditangguhkan, AS dan NATO Janjikan Lebih Banyak Senjata Untuk Ukraina
- Keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB Dianggap Lelucon
- Makin Panas, Amerika Serikat Minta PBB Coret Rusia dari Dewan HAM