Dewan Harus Serius Perjuangkan Nasib Guru
Minggu, 24 Maret 2013 – 09:24 WIB
LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, diminta serius memperjuangkan nasib guru bersertifikasi. Pasalnya, dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) guru sudah dipangkas oleh Pemko Lhokseumawe, tahun 2013, sebesar Rp 6 miliar. Namun, Pemko tetap saja melakukan mutasi tersebut hingga mengangkangi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bukan itu saja, dampak aksi yang pernah dilakukan ratusan guru ke gedung DPRK Lhokseumawe, 13 Maret lalu, membuat 4 guru dimutasi ke Sekretariat Pemko Lhokseumawe.
Baca Juga:
Walaupun mutasi itu melanggar aturan yang berlaku, yakni bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/15/ M.PAN/ 4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru Ke Jabatan Non Guru.
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, diminta serius memperjuangkan nasib guru bersertifikasi. Pasalnya, dana Tunjangan Prestasi
BERITA TERKAIT
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara