Dewan Harus Serius Perjuangkan Nasib Guru

Dewan Harus Serius Perjuangkan Nasib Guru
Dewan Harus Serius Perjuangkan Nasib Guru
LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, diminta serius memperjuangkan nasib guru bersertifikasi. Pasalnya, dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) guru sudah dipangkas oleh Pemko Lhokseumawe, tahun 2013, sebesar Rp 6 miliar.

Bukan itu saja, dampak aksi yang pernah dilakukan ratusan guru ke gedung DPRK Lhokseumawe, 13 Maret lalu, membuat 4 guru dimutasi ke Sekretariat Pemko Lhokseumawe.

Walaupun mutasi itu melanggar aturan yang berlaku, yakni bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/15/ M.PAN/ 4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru Ke Jabatan Non Guru.

Namun, Pemko tetap saja melakukan mutasi tersebut hingga mengangkangi Surat Edaran Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, diminta serius memperjuangkan nasib guru bersertifikasi. Pasalnya, dana Tunjangan Prestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News