Dewan Harus Serius Perjuangkan Nasib Guru
Minggu, 24 Maret 2013 – 09:24 WIB
LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, diminta serius memperjuangkan nasib guru bersertifikasi. Pasalnya, dana Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) guru sudah dipangkas oleh Pemko Lhokseumawe, tahun 2013, sebesar Rp 6 miliar. Namun, Pemko tetap saja melakukan mutasi tersebut hingga mengangkangi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bukan itu saja, dampak aksi yang pernah dilakukan ratusan guru ke gedung DPRK Lhokseumawe, 13 Maret lalu, membuat 4 guru dimutasi ke Sekretariat Pemko Lhokseumawe.
Baca Juga:
Walaupun mutasi itu melanggar aturan yang berlaku, yakni bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/15/ M.PAN/ 4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru Ke Jabatan Non Guru.
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe, diminta serius memperjuangkan nasib guru bersertifikasi. Pasalnya, dana Tunjangan Prestasi
BERITA TERKAIT
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni