Dewan Ingatkan Pembayaran THR Harus Tepat Waktu
Senin, 12 Desember 2011 – 07:18 WIB
TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja, saat menjelang hari besar keagamaan.
Karenanya, Anggota Komisi C DPRD Mimika, Fabianus Jemadu mengingatkan dan menghimbau setiap perusahaan agar menjalankan aturan sesuai amanat Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada karyawannya, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil.
Baca Juga:
“Tak hanya karyawan di perusahaan besar, namun karyawan toko, pekerja di pelabuhan, buruh kasar dan pekerja lainnya, semuanya harus menerima THR,” kata Fabianus.
Dikatakannya, pembayaran THR hendaknya dilakukan satu minggu sebelum hari raya. “Perusahaan pun diharapkan tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja, karena hal tersebut merupakan kewajiban rutin untuk dilaksanakan,” ujarnya.
TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom