Dewan Ingatkan Pembayaran THR Harus Tepat Waktu
Senin, 12 Desember 2011 – 07:18 WIB

Dewan Ingatkan Pembayaran THR Harus Tepat Waktu
TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja, saat menjelang hari besar keagamaan.
Karenanya, Anggota Komisi C DPRD Mimika, Fabianus Jemadu mengingatkan dan menghimbau setiap perusahaan agar menjalankan aturan sesuai amanat Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada karyawannya, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil.
Baca Juga:
“Tak hanya karyawan di perusahaan besar, namun karyawan toko, pekerja di pelabuhan, buruh kasar dan pekerja lainnya, semuanya harus menerima THR,” kata Fabianus.
Dikatakannya, pembayaran THR hendaknya dilakukan satu minggu sebelum hari raya. “Perusahaan pun diharapkan tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja, karena hal tersebut merupakan kewajiban rutin untuk dilaksanakan,” ujarnya.
TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia