Dewan Langitan

Oleh: Dahlan Iskan

Dewan Langitan
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Sekali bebas, bebas sekali –meminjam tagline RRI –sekali di udara tetap di udara.

Baca Juga:

Jaminan kebebasan itu diatur di dalam UU Pers yang dilahirkan di puncak euforia reformasi. Di situlah Dewan Pers diatur.

Akan tetapi para penyusun UU Pers rupanya terlalu bersemangat. Sampai lupa memasukkan "pasal peralihan" yang begitu penting. Yakni pasal yang seharusnya mengatur "bagaimana cara pembentukan Dewan Pers kali pertama".

Begitu UU Pers disahkan, Dewan Pers harus dibentuk. Bingung: siapa yang harus membentuk dan bagaimana caranya.

Akhirnya seluruh organisasi pers berkumpul di Bandung. Seingat saya lebih 20 organisasi pers. Ada yang besar, ada yang kecil. Ada yang sudah lama, ada yang baru dibentuk.

PWI bukan lagi satu-satunya organisasi wartawan. Sudah ada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) –yang punya semangat anti kemapanan.

Ada pula PWI-Reformasi –yang ini umurnya tidak panjang. Saking banyaknya saya sudah lupa nama-namanya. Banyak juga yang sekarang sudah meninggal dunia.

Jalannya rapat pun meriah –cenderung kacau. Semua organisasi pers merasa sejajar. PWI tidak diistimewakan lagi. PWI dianggap bagian dari Orde Baru.

Saya bersyukur atas informasi ini: ada organisasi media yang mencalonkan Prof Dr Komaruddin Hidayat untuk menjadi anggota Dewan Pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News