Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Minggu, 11 Desember 2011 – 03:22 WIB
BANDARLAMPUNG - Komisi D DPRD Bandarlampung menyambut baik usulan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melarang pelajar SMP serta SMA sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dengan syarat, pemkot harus menyiapkan alternatif lain untuk transportasi pelajar itu. "Sayangnya, cuma satu armada yang dioperasikan. Bagusnya, pemkot juga mendukung langkah ini. Jangan hanya memberikan peringatan atau imbauan, tapi tidak dapat memberikan solusi lain! Harusnya, Disdik dan Dishub lebih kreatif dong,â€Â tegasnya.
"Saya setuju, namun harus ada solusinya. Misalnya, pemkot menyediakan angkutan massal khusus pelajar. Bila perlu gratis, jangan bayar. Atau berlakukan subsidi kalau memang tidak bisa gratis. Sehingga programnya tidak setengah hati," ujar Ketua Komisi D Jimmy Khomeini kepada Radar Lampung (JPNN Grup), Sabtu (10/12).
Baca Juga:
Menurutnya, bus gratis untuk pelajar dan mahasiswa di kota ini sebenarnya telah digagas lebih dahulu melalui kebijakan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. Pemprov sudah mengoperasikannya sejak awal Januari yang harapannya dapat membantu siswa, terutama yang kurang mampu.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG - Komisi D DPRD Bandarlampung menyambut baik usulan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melarang pelajar
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa