Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
BANDARLAMPUNG - Komisi D DPRD Bandarlampung menyambut baik usulan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melarang pelajar SMP serta SMA sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dengan syarat, pemkot harus menyiapkan alternatif lain untuk transportasi pelajar itu.

"Saya setuju, namun harus ada solusinya. Misalnya, pemkot menyediakan angkutan massal khusus pelajar. Bila perlu gratis, jangan bayar. Atau berlakukan subsidi kalau memang tidak bisa gratis. Sehingga programnya tidak setengah hati," ujar Ketua Komisi D Jimmy Khomeini kepada Radar Lampung (JPNN Grup), Sabtu (10/12).

Menurutnya, bus gratis untuk pelajar dan mahasiswa di kota ini sebenarnya telah digagas lebih dahulu melalui kebijakan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. Pemprov sudah mengoperasikannya sejak awal Januari yang harapannya dapat membantu siswa, terutama yang kurang mampu.

"Sayangnya, cuma satu armada yang dioperasikan. Bagusnya, pemkot juga mendukung langkah ini. Jangan hanya memberikan peringatan atau imbauan, tapi tidak dapat memberikan solusi lain! Harusnya, Disdik dan Dishub lebih kreatif dong,â€Â tegasnya.

BANDARLAMPUNG - Komisi D DPRD Bandarlampung menyambut baik usulan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melarang pelajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News