Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Minggu, 11 Desember 2011 – 03:22 WIB
Untuk diketahui, bus pelajar dari pemprov beroperasi Senin–Jumat. Pemberangkatannya mulai pukul 06.30 - 13.30 WIB. Kemudian rutenya Lapangan Korpri - Jl. Dr. Warsito - Jl. Diponegoro - Jl. A. Yani - Jl. Kartini - Jl. Teuku Umar - Jl. Z.A. Pagar Alam - Jl. Sumantri Brojonegoro dan berakhir di pelataran GSG Unila.
Baca Juga:
Shelter yang ditentukan, di antaranya Lapangan Korpri depan bengkel Mitra Denso Kupangteba; Rumah Makan Taruko Lungsir; Apotek Enggal; Rumah Makan Garuda; Pos Polisi Bambukuning; Taman Makam Pahlawan; serta depan Teknokrat, depan UBL, Darmajaya, Umitra, dan Unila.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dishub Bandarlampung meminta Disdik setempat melarang pelajar SMP dan SMA bersepeda motor ketika ke sekolah. Karena selain menambah kemacetan di jalan raya, banyak dari pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. (ful/c2/rim)
BANDARLAMPUNG - Komisi D DPRD Bandarlampung menyambut baik usulan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melarang pelajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas