Dewan Masjid: Pemerintah Harus Batalkan PP Aborsi
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau Presiden SBY untuk meninjau kembali PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Pasalnya, PP tersebut melegalkan praktik aborsi untuk kondisi kedaruratan medis serta untuk korban perkosaan.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat DMI Imam Addaruquthni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8), menjelaskan, peninjauan kembali dan membatalkan atau menarik kembali PP tersebut penting demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permisif bahkan menyimpang.
"Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas," papar Imam.
Ia menilai, PP legalisasi aborsi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1.
"PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak (janin) jelas dilarang dalam agama manapun," tandasnya.
Imam menambahkan, PP tentang Reproduksi dan membolehkan praktek aborsi itu telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.
"Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," pungkas Imam. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau Presiden SBY untuk meninjau kembali PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pasalnya, PP tersebut
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS