Dewan Minta BPRD DKI Tagih Pajak Kendaraan Rusak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan pemutakhiran data wajib pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor di ibu kota. Pasalnya, ada banyak mobil dan motor rusak yang belum terdata.
"Masih banyak mobil dan motor yang rusak dan tidak beroperasi. Ini juga harus dikejar. BPRD DKI harus membuat data yang lebih kongkret," ujar Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso, Senin (4/9).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi Polda Metro Jaya, ada 4,67 juta kendaraan yang belum dibayar pajaknya. Rinciannya adalah 3,9 juta kendaraan roda dua dan 700 ribu roda empat.
"Ini yang perlu dikejar sehingga rencana target pajak realistis," katanya.
Menurut Santoso, BPRD DKI Jakarta sebaiknya fokus memperbaharui data WP pemilik kendaraan dan melakukan penagihan dengan cara jemput bola.
"Prinsipnya saya mendukung. Tapi jangan sampai mengejar pajak dengan cara menaikkan pajak," tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD