Dewan Minta Pemprov DKI Selidiki Proses Pemberian Penghargaan ke Colosseum
Di samping itu, proses penyelesaiannya tidak dilakukan oleh Anies. Wahyu menekankan Pemprov DKI hanya menunjuk dewan juri untuk menyeleksi pihak mana yang dianggap sebagai pemenang. Dewan juri itu berisikan ahli pariwisata dan ekonomi, akademisi, perwakilan pemerintah pusat dan profesional.
"Kesalahan bukan kepada Pak Anies. Dan penilaian yang diberikan pun berdasarkan prinsip-prinsip yang dianggap Dewan Juri benar," kata Wahyu.
Wahyu juga mendorong Anies untuk menutup Diskotek Colloseum 1001. Sebab, berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, diskotek tersebut terindikasi menjadi tempat penyebaran narkoba.
"Dasarnya sudah jelas. Ada di Pergub Nomor 18 tahun 2018. Pak Anies tinggal melaksanakannya seperti penutupan pada Alexis dulu," ucap Wahyu.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada Diskotek Colosseum 1001. Alasan pembatalan lantaran BNNP DKI Jakarta pernah menemukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, pencabutan penghargaan yang langsung diberikan Anies kepada Colosseum tidak memuat tanda tangan basah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. (tan/jpnn)
Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto menilai ada yang tidak beres dari pemberian Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum 1001.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Colosseum Salurkan Perlengkapan Sekolah ke Korban Banjir di Kalideres
- Polisi Tak Temukan Narkoba di Diskotek Colloseum
- Penghargaan Diskotek Colloseum Dicabut, Seperti Ini Hasil Koordinasi Disbudpar DKI & BNNP DKI
- Anak Buah Anies Baswedan Sampai Harus Menjelaskan Beda Tanda Tangan Basah dan Cetak
- Imej Anies Baswedan Sebagai Gubernur Pilihan Umat Bisa Luntur
- Kasus Lem Aibon Hingga Diskotek Colloseum Merugikan Anies Menuju Pilpres 2024?