Dewan Minta RUU Antikrisis Baru
Jumat, 19 Desember 2008 – 08:55 WIB
Setelah RUU baru diajukan kepada DPR, prosesnya berjalan seperti UU normal. Artinya, berbeda dengan perppu, RUU bisa diubah pasal per pasal oleh DPR. Andi meminta DPR mempercepat waktu pembahasan RUU itu. "Mungkin masuk DPR sekitar Januari, karena DPR sidang Februari. Mungkin bisa langsung dibahas. Toh kampanye belum mulai," katanya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan memasukkan aspirasi DPR dalam RUU yang akan diajukan. "Tadi DPR juga tidak menyampaikan dari sisi penolakan. Yang disebut adalah ada fraksi yang menyetujui, ada yang minta pendalaman, dan ada yang menolak. Jadi, selagi menunggu itu, kita buat RUU saja dengan memasukkan semua aspirasi yang ada," kata Menkeu setelah rapat.
Menkeu menegaskan, saat ini tidak ada kevakuman hukum dalam penanganan krisis. Pemerintah bisa menggunakan pasal 23 UU APBN 2009 untuk mengantisipasi pengeluaran di luar anggaran akibat krisis. Nota kesepahaman tentang protokol krisis antara Menkeu dan BI juga bisa digunakan. Untuk Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) bagi bank yang kolaps, tetap ada mekanisme pengambilan keputusan. "Dalam hal ini, kita bisa melandaskan pada MoU. Bahkan, yang ada di dalam perppu pun dipakai. Wong itu template-nya sama," kata Menkeu.
Kewenangan Menkeu
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap tidak tegas terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 Jaring
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri