Dewan Minta RUU Antikrisis Baru
Jumat, 19 Desember 2008 – 08:55 WIB
Sejumlah fraksi yang menolak atau belum menyetujui Perppu JPSK masih mempertanyakan terlalu besarnya kewenangan Menkeu selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Aturan ini mempersempit kewenangan pemerintah hanya ke Menkeu. Ini membuat terbukanya moral hazard," kata Juru Bicara FPG Taufik Hidayat dalam pandangan fraksinya.
FPG juga mengkritik kekebalan hukum pejabat publik dalam perppu itu. Dalam pasal 29 memang disebutkan bahwa Menkeu, gubernur BI, dan atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai perppu tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan sebagaimana dimaksud dalam perppu.
FPDIP menyoroti masalah skema bailout yang dipersamakan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank. Mekanisme pertanggungjawaban terhadap dana yang diambil dari APBN juga dianggap menghilangkan peran DPR. "Tidak ada peran DPR dalam mengawasi keuangan negara," kata Yulianto Sumarli, juru bicara FPDIP. (sof/oki)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap tidak tegas terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 Jaring
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri