Dewan Minta RUU Antikrisis Baru

Dewan Minta RUU Antikrisis Baru
Dewan Minta RUU Antikrisis Baru
Sejumlah fraksi yang menolak atau belum menyetujui Perppu JPSK masih mempertanyakan terlalu besarnya kewenangan Menkeu selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Aturan ini mempersempit kewenangan pemerintah hanya ke Menkeu. Ini membuat terbukanya moral hazard," kata Juru Bicara FPG Taufik Hidayat dalam pandangan fraksinya.

FPG juga mengkritik kekebalan hukum pejabat publik dalam perppu itu. Dalam pasal 29 memang disebutkan bahwa Menkeu, gubernur BI, dan atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai perppu tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan sebagaimana dimaksud dalam perppu.

FPDIP menyoroti masalah skema bailout yang dipersamakan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank. Mekanisme pertanggungjawaban terhadap dana yang diambil dari APBN juga dianggap menghilangkan peran DPR. "Tidak ada peran DPR dalam mengawasi keuangan negara," kata Yulianto Sumarli, juru bicara FPDIP. (sof/oki)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap tidak tegas terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 Jaring


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News