Dewan Minta Satu Ruangan Diisi tak Lebih dari 36 Siswa
Selasa, 26 Juni 2018 – 03:05 WIB

Suasana penerimaan peserta didik baru beberapa waktu lalu di kota Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg
"Jalan sesuai peraturan saja. yang layak untuk diterima harus diterima. Jangan karena ada intervensi, maka seorang anak diterima padahal tidak memenuhi syarat,' katanya.
Riki mengatakan selama ini banyak sekolah yang terpaksa menerima seorang murid karena ada intervensi. Akibatnya, dalam satu ruangan kelas bisa mencapai 40 siswa atau lebih.
"Padahal sudah jelas, kalau untuk sekolah rujukan, kita minta maksimal 32 siswa. Dan untuk sekolah reguler harusnya maksimal
36 siswa. Dan tidak boleh lebih dari itu. Kalau jumlah siswa terlalu banyak maka tidak akan nyaman untuk belajar," katanya.(eja/une)
DPRD Kota Batam meminta setiap sekolah harus bertindak tegas terkait jumlah yang diterima setiap sekolah. Di mana setiap kelas seharusnya tidak lebih dari 36 si
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak