Dewan Minta Segera Kibarkan Bendera Aceh
Sabtu, 06 April 2013 – 07:29 WIB
Buktinya, sebut Mahfuddin, sebagian masyarakat Aceh ada yang sudah membuat tiang bendera, tinggal menunggu instruksi dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah juga didesak untuk segera mensosialisasikan seluruh materi Qanun, yang dianggapnya sudah sah dan legal menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah legal dengan memenuhi semua aspek hukum,sosiologis dan psikologis masyarakat Aceh," papar Mahfuddin.
Dikatakan, pengibaran bendera Aceh ini membuktikan semakin kuatnya persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh di negeri ini, semakin jelas wujud ke-Bhinnekaan Tunggal Ika-annya dan tidak akan pernah mengancam disintegrasi NKRI karena sudah sangat jelas Aceh dalam bingkai NKRI setelah disepakati perdamaian Helsinki. "Kita upayakan agar bendera Aceh segera dinaikkan," ujarnya. (mir)
SIGLI - Ketua Komisi A DPRK Pidie Mahfuddin Ismail menilai, masyarakat Aceh semakin antusiasnya terhadap bendera dan lambang Aceh. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter