Dewan Minta Segera Kibarkan Bendera Aceh
Sabtu, 06 April 2013 – 07:29 WIB

Dewan Minta Segera Kibarkan Bendera Aceh
Buktinya, sebut Mahfuddin, sebagian masyarakat Aceh ada yang sudah membuat tiang bendera, tinggal menunggu instruksi dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah juga didesak untuk segera mensosialisasikan seluruh materi Qanun, yang dianggapnya sudah sah dan legal menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah legal dengan memenuhi semua aspek hukum,sosiologis dan psikologis masyarakat Aceh," papar Mahfuddin.
Dikatakan, pengibaran bendera Aceh ini membuktikan semakin kuatnya persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh di negeri ini, semakin jelas wujud ke-Bhinnekaan Tunggal Ika-annya dan tidak akan pernah mengancam disintegrasi NKRI karena sudah sangat jelas Aceh dalam bingkai NKRI setelah disepakati perdamaian Helsinki. "Kita upayakan agar bendera Aceh segera dinaikkan," ujarnya. (mir)
SIGLI - Ketua Komisi A DPRK Pidie Mahfuddin Ismail menilai, masyarakat Aceh semakin antusiasnya terhadap bendera dan lambang Aceh. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia