Dewan Minta Segera Kibarkan Bendera Aceh

Dewan Minta Segera Kibarkan Bendera Aceh
Dewan Minta Segera Kibarkan Bendera Aceh
Buktinya, sebut Mahfuddin,  sebagian masyarakat Aceh ada yang sudah membuat tiang bendera, tinggal menunggu instruksi dari Pemerintah Aceh.

Pemerintah juga didesak untuk segera mensosialisasikan seluruh materi Qanun, yang dianggapnya  sudah sah dan legal menurut perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah legal dengan memenuhi semua aspek hukum,sosiologis dan psikologis masyarakat Aceh," papar Mahfuddin.

Dikatakan, pengibaran bendera Aceh ini membuktikan semakin kuatnya persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh di negeri ini, semakin jelas wujud ke-Bhinnekaan Tunggal Ika-annya dan tidak akan pernah mengancam disintegrasi NKRI karena sudah sangat jelas Aceh dalam bingkai NKRI setelah disepakati perdamaian Helsinki. "Kita upayakan agar bendera Aceh segera dinaikkan," ujarnya. (mir)

SIGLI - Ketua Komisi A DPRK Pidie Mahfuddin Ismail menilai, masyarakat Aceh semakin antusiasnya  terhadap bendera dan lambang Aceh. Karenanya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News