Dewan Minta Wako Surabaya Lengser
Rekomandasi Pansus Angket Pajak Reklame
Selasa, 01 Februari 2011 – 07:26 WIB
SURABAYA - Tensi politik antara DPRD Surabaya dengan wali kota Tri Rismaharini terus memanas. Sidang paripurna yang digelar oleh dewan kemarin (31/1) merekomendasikan agar Risma diberhentikan dari jabatan politisnya. Pemberhentian itu terkait ditemukannya banyak pelanggaran dalam munculnya perwali 56 dan 57 tentang kenaikan pajak reklame. "Sikap tersebut diambil setelah anggota pansus angket pajak reklame Agustin Poliana membacakan 18 temuan yang didapat melalui pemeriksaan pejabat struktural pemkot Surabaya termasuk staf ahli. Temuan tersebut banyak mengupas kesalahan terkait proses munculnya perwali, substansi, dan dampak yang meresahkan. "Kami mengusulkan kepada peserta rapat untuk memberhentikan Tri Rismaharini sebagai wali kota," ujarnya.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 itu, sebanyak enam dari tujuh fraksi sepakat untuk memberhentikan wali kota. Hanya Fraksi Keadilan Sejahtera yang masih mendukung Risma sebagai pemegang L1.
Baca Juga:
Keenam fraksi itu adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Damai Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia dan Fraksi Apkindo yang merupakan gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
Baca Juga:
SURABAYA - Tensi politik antara DPRD Surabaya dengan wali kota Tri Rismaharini terus memanas. Sidang paripurna yang digelar oleh dewan kemarin (31/1)
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang