Dewan Minta Wako Surabaya Lengser
Rekomandasi Pansus Angket Pajak Reklame
Selasa, 01 Februari 2011 – 07:26 WIB

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ANGGER/JAWA POS
SURABAYA - Tensi politik antara DPRD Surabaya dengan wali kota Tri Rismaharini terus memanas. Sidang paripurna yang digelar oleh dewan kemarin (31/1) merekomendasikan agar Risma diberhentikan dari jabatan politisnya. Pemberhentian itu terkait ditemukannya banyak pelanggaran dalam munculnya perwali 56 dan 57 tentang kenaikan pajak reklame. "Sikap tersebut diambil setelah anggota pansus angket pajak reklame Agustin Poliana membacakan 18 temuan yang didapat melalui pemeriksaan pejabat struktural pemkot Surabaya termasuk staf ahli. Temuan tersebut banyak mengupas kesalahan terkait proses munculnya perwali, substansi, dan dampak yang meresahkan. "Kami mengusulkan kepada peserta rapat untuk memberhentikan Tri Rismaharini sebagai wali kota," ujarnya.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 itu, sebanyak enam dari tujuh fraksi sepakat untuk memberhentikan wali kota. Hanya Fraksi Keadilan Sejahtera yang masih mendukung Risma sebagai pemegang L1.
Baca Juga:
Keenam fraksi itu adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Damai Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia dan Fraksi Apkindo yang merupakan gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
Baca Juga:
SURABAYA - Tensi politik antara DPRD Surabaya dengan wali kota Tri Rismaharini terus memanas. Sidang paripurna yang digelar oleh dewan kemarin (31/1)
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024