Dewan Minta Wako Surabaya Lengser
Rekomandasi Pansus Angket Pajak Reklame
Selasa, 01 Februari 2011 – 07:26 WIB
Paska sidang, kepada wartawan, ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) mengatakan apa yang terjadi sesuai dengan peraturan perundangan. Dia juga menampik ada maksud-maksud khusus di balik penyelanggaraan paripurna dari hak angket itu. "Kesimpulannya wali kota memang tidak menjalankan pemerintahan sesuai peraturan menteri dalam negeri," katanya.
Good governence itu tidak tercapai karena banyaknya perwali tidak menggunakan norma yang berlaku yakni peraturan permendagri. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 28 dimana peraturan itu mengatakan bahwa wali kota dilarang mengeluarkan peraturan yang meresahkan sekelompok masyarakat. "Padahal, peraturan lannya menyebutkan wali kota harus menegakkan peraturan perundangan," tambahnya.
Setelah ini, tim akan menyampaikan pendapat DPRD Surabaya itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materiil. Dalam pengajuan itu, dewan menyerahkan proses selanjutnya ke lembaga tinggi yang mengurusi masalah ketatanegaraan itu. Termasuk akan dibawa rekomendasi itu akan dibawa ke rana hukum, pemberhentian wali kota atau ditolak.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Monek menyayangkan proses pemakzulan itu. Sebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh DPRD Surabaya itu terlalu dipaksakan. Maklum, saat konsultasi yang dilakukan DPRD ke Kemendagri 18 Januari lalu pihaknya sudah mengatakan proses itu lemah. "Kalau untuk koreksi silahkan, tapi untuk penonaktifan belum cukup kuat," katanya.
SURABAYA - Tensi politik antara DPRD Surabaya dengan wali kota Tri Rismaharini terus memanas. Sidang paripurna yang digelar oleh dewan kemarin (31/1)
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah