Dewan Pakar Nasdem Mengawal Pemanfaatan Bank Tanah Bagi Rakyat Dalam UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan Parlemen tanggal 5 Oktober 2020.
Untuk mengumpulkan informasi dan masukan tersebut, Dewan Pakar Nasdem secara simultan menggelar diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD.
“Malam ini (tadi malam, red) kami membahas klaster Pertanahan termasuk dalam kaitan ini soal Bank Tanah. Tujuannya agar implementasi UU CK lebih jelas dan tegas,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar, saat acara FGD di Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Acara FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar, Abdul Malik ini menampilkan pakar pertanahan Dr, Rino Wicaksono, serta staf khusus Menteri ATR-BPN dan eks anggota Komisi III DPR.
Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pakar Peret F Gontha, Sekjen Dewan Pakar Hayono Isman, para anggota Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes RI di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diiukti 16 Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.
Untuk diketahui, aturan mengenai Pertanahan dan juga soal Bank Tanah dimuat di UU Cipta Kerja. Dalam UU ini, negara akan mengumpulkan tanah telantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan.
Hak-hak tersebut bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam Bank Tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan. Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas.
Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah disahkan Parlemen tanggal 5 Oktober 2020.
- Restitusi Berduit
- Bantu Mengatasi Backlog, Bank Tanah Sediakan Lahan untuk Pembangunan Rumah MBR
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro