Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran
Sabtu, 04 Mei 2013 – 04:31 WIB

Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran
"Artinya semakin nyata ada penyelewangan anggaran. Logikanya dewan dan PNS sekretariat DPRD mengaku bersalah, buktinya uangnya dikembalikan. Sesuai aturan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana," tegas Rozak.(fkr/t)
Baca Juga:
SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi mulai mendapat getah dari seringnya studi banding atau yang kerap disoroti pengamat sebagai ajang pelesiran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki