Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran

Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran
Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran
"Artinya semakin nyata ada penyelewangan anggaran. Logikanya dewan dan PNS sekretariat DPRD mengaku bersalah, buktinya uangnya dikembalikan. Sesuai aturan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana," tegas Rozak.(fkr/t)

SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi mulai mendapat getah dari seringnya studi banding atau yang kerap disoroti pengamat sebagai ajang pelesiran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News