Dewan Pembina Honorer Kecewa Hasil Raker Komisi II DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi mengatakan, raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 20 Januari, belum menghasilkan keputusan yang bisa mengakomodir tuntutan dan harapan tenaga honorer.
Itu terlihat dalam pembahasan, pemerintah hanya fokus menanggapi pertanyaan dan masukan anggota DPR RI terkait rekrutmen CPNS umum. Sedangkan pertanyaan berkaitan dengan honorer K2 hanya sedikit diulas pemerintah.
Di sisi lain antusias dan harapan seluruh tenaga honorer dalam mengikuti raker sangat tinggi. Semuanya menanti jawaban pemerintah, tetapi nihil hasilnya.
"Kemarin itu banyak honorer yang hadir ingin melihat political will pemerintah. Namun, semua sia-sia, pemerintah pinter berkelit," kata Hasbi kepada JPNN.com, Selasa (21/1).
FHI, lanjutnya, belum melihat upaya serius pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Selain itu, menurut Hasbi, kesimpulan rapat di Komisi II DPR RI, tidak ada poin secara spesifik untuk penyelesaian tenaga honorer.
Sedangkan dalam beberapa poin kesimpulan rapat tersebut, lebih menekankan keberadaan dan pelaksanaan UU ASN yaitu PNS dan PPPK.
Namun, tidak secara tersurat teks dan konteks mengamanatkan penyelesaian tenaga honorer. Khususnya dalam mengakomodir tuntutan tenaga honorer secara nasional.
Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi menilai, kesepakatan raker Komisi II DPR belum mengakomodir kepentingan honorer K2.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot