Dewan Pendidikan Desak Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Ditangguhkan, Kemendikbudristek Jangan Ngeyel!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan mendesak pemerintah pusat menangguhkan seleksi PPPK guru tahap 3.
Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek diminta menyelesaikan dulu pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2 yang belum tuntas.
"Pemerintah pusat jangan ngotot lah. Tuntaskan dulu yang tahap 1 dan 2 masih belum kelihatan wujudnya (NIP PPPK dan SK)," ujar Dedi kepada JPNN.com, Senin (14/2).
Belum lagi, kata Dedi, guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 tanpa formasi. Contohnya, Kabupaten Garut formasinya hanya 196. Akibatnya sebanyak 2.500 guru honorer tidak kebagian formasi.
Para guru honorer tersebut saat ini harap-harap cemas jika nanti digelar seleksi tahap 3. Artinya mereka harus bertarung kembali dengan guru-guru swasta. Mereka juga harus memilih formasi di luar daerahnya.
"Mau tidak mau 2.500 guru honorer di Kabupaten Garut harus pilih formasi di kabupaten/kota lainnya. Di Garut sudah habis formasinya saat seleksi tahap 2," tuturnya.
Dedi mengungkapkan, seleksi PPPK guru tahap 3 bisa digelar dengan tidak melakukan optimalisasi formasi ke luar daerah.
Sebaiknya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong daerah membuka formasi sebesar-besarnya sesuai kuota yang diperuntukkan untuk daerah. Contoh, di Kabupaten Garut yang mencapai 8.801 orang.
Kemendikbudristek didesak Dewan Pendidikan Kabupaten Garut untuk menunda seleksi PPPK guru tahap 3.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas