Dewan Pendidikan Mencium Aroma Ketidakjujuran Pemerintah Soal Anggaran PPPK

Dewan Pendidikan Mencium Aroma Ketidakjujuran Pemerintah Soal Anggaran PPPK
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan mempertanyakan siapakah yang tidak jujur soal gaji PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

Dedi mengungkapkan Kementerian Keuangan memang pernah mengirim surat kepada Pemda. Isi surat edarannya bahwa Pemda harus menganggarkan untuk SDM (pengangkatan PPPK).

Namun, edaran itu pada Maret 2021 sehingga tidak bisa dieksekusi karena APBD sudah ditetapkan. Terungkap juga DAU yang ada bukan penambahan untuk gaji PPPK. 

"Kalau Pemda gunakan untuk gaji PPPK, bertentangan dengan edaran Kementerian Dalam Negeri bahwa belanja rutin tidak boleh lebih dari 35 persen makanya di daerah pusing," pungkas Deden.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan GTK (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan gaji PPPK guru 2021 sudah dimasukkan dalam DAU 2021. Begitu juga untuk tahun ini sudah masuk DAU 2022.

Nunuk mengatakan karena pada 2021 belum ada calon PPPK guru yang diangkat maka dana gaji yang sudah ditransfer menjadi utang. Artinya Pemda harus mengembalikan kepada pusat apabila dananya sudah dipakai untuk pembangunan infrastruktur, misalnya.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan mempertanyakan siapakah yang tidak jujur soal gaji PPPK, apakah pusat atau daerah?


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News