Dewan Pendidikan Nasional Akhirnya Dibentuk

Dewan Pendidikan Nasional Akhirnya Dibentuk
Dewan Pendidikan Nasional Akhirnya Dibentuk

jpnn.com - JAKARTA - Kemendikbud akhirnya membentuk Dewan Pendidikan Nasional seperti yang diamanatkan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20/2003.

Niat Kemendikbud itu patut disayangkan karena pembentukan Dewan Pendidikan Nasional terlambat 11 tahun.

Kini pemerintah membuka pendaftaran kepada masyarakat untuk bergabung dengan dewan yang berfungsi mengontrol dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam bidang pendidikan.

Padahal, selama ini masalah pendidikan, unas dan kurikulum baru 2013 sangat membutuhkan masukan, namun baru kali ini kemendikbud tergerak hati untuk membikin dewan pendidikan nasional.
 
Kewajiban pembentukan dewan pendidikan nasional ini diatur jelas dalam pasal 56 UU Sisdiknas. Bunyinya, dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Kemudian memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, serta pengawasan pendidikan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
 
Pembentukan dewan pendidikan nasional oleh Kemendikbud ini kalah gesit dibanding pembentukan dewan pendidikan tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Di tingkat daerah, pembentukan dewan pendidikan mulai ada sejak 2005. Dewan pendidikan ini dibentuk dengan durasi masa kerja lima tahun.
 
Ketika dewan pendidikan di daerah sudah mulai menjamur, Kemendikbud baru Jumat lalu (13/9) meresmikannya. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad di Jakarta kemarin menuturkan, memang benar pihaknya baru membentuk dewan pendidikan nasional tahun ini.

"Dewan pendidikan nasional yang mulai tahap pendaftaran anggota ini, bekerja untuk masa bakti 2014-2019," katanya.
 
Kenapa kok lama? Ibnu menjelaskan pemerintah baru membentuk dewan pendidikan nasional tahun ini murni karena kebutuhan. "Kenapa kok tidak dulu-dulu dibentuk. Karena kebutuhan manajemen pendidikan nasional saat ini semakin mendesak," jelas dia.
 
Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia itu menuturkan, Kemendikbud berharap besar terhadap kontribusi dewan pendidikan nasional ini. Sesuai dengan UU Sisdiknas, Ibnu menuturkan dewan pendidikan nasional diharapkan berfungsi memberikan masukan terhadap pengembangan dunia pendidikan di Indonesia.
 
Ibnu menuturkan selama ini Kemendikbud memperhatikan keberadaan dewan pendidikan di level kabupaten/kota dan provinsi. "Mayoritas kinerjanya bagus. Khususnya sebagai fungsi kontrol dan pengawasan," jelas dia. Secara struktur, Ibnu menjelaskan dewan pendidikan nasional nanti bersifat independen, meski dekat dengan institusi Kemendikbud.
 
Saat ini, penjaringan anggota dewan pendidikan nasional masih fase pendaftaran. Para pelamar harus melayangkan lamaran komplit dengan dokumen syarat administrasi 15-22 September.

Pelamar anggota dewan pendidikan bisa dari tokoh pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, dan tokoh organisasi sosial kemasyarakatan lainnya. (wan/end)


JAKARTA - Kemendikbud akhirnya membentuk Dewan Pendidikan Nasional seperti yang diamanatkan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20/2003.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News