Dewan Pengawas Dinilai Bakal Memperkuat KPK
Sabtu, 14 September 2019 – 15:18 WIB
“Faktanya, ketika orang itu tidak terbukti dan alat bukti tidak cukup, jadi tidak ada jalan keluarnya. Makanya, SP3 itu diperlukan. Kalau tidak ada SP3, harusnya KPK hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tandasnya. (dil/jpnn)
usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hal yang wajar
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Dewas Putuskan Dua Pejabat KPK Ini Cukup Meminta Maaf