Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Ini Kriteria dan Kewenangannya

Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Ini Kriteria dan Kewenangannya
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, diawasi oleh DPR dan juga terkait persetujuan anggaran lembaga tersebut.

"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahknannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," katanya.

Politikus Partai NasDem itu meyakini keberadaan Dewan Pengawas bisa menjaga independensi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah berbeda pandangan terkait Dewan Pengawas KPK, masing-masing pihak memiliki argumentasi.

Berdasarkan draf RUU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR RI disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Sementara itu, Presiden Jokowi memiliki pandangan berbeda terkait Dewan Pengawas KPK, nantinya dijaring oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden.

Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah pada Senin (16/9) malam disepakati revisi UU KPK akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9) untuk disahkan menjadi UU. (Imam B/ant/jpnn)

Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News