Dewan Pengawas KPK Pertama Ditunjuk Langsung Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa susunan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi yang pertama kali akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Menunjuk Dewan Pengawas tetap kewenangan presiden,” kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut Yasonna, hanya untuk pertama kali ini anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk sepenuhnya oleh presiden. Hal ini dengan alasan supaya cepat karena kepimpinan KPK akan memasuki masa transisi. “Supaya pada saat nanti komisioner yang baru, sudah terbentuk,” ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.
Dia menegaskan, terserah presiden apakah akan membentuk panitia seleksi (pansel) atau tidak. Menurut dia, kalau presiden menanggap masih bisa dan ada waktu membentuk pansel maka tidak masalah, tetapi itu sepenuhnya keputusan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Menurut Yasonna, pada periode berikutnya, menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK juga merupakan kewenangan penuh presiden. Hanya saja, kata dia, untuk periode berikutnya itu, presiden akan membentuk pansel. Setelah ada hasil pansel, presiden akan mengonsultasikannya kepada DPR.
Nah, lanjut dia, DPR juga nanti tidak memilih anggota Dewan Pengawas. Jadi, berbeda dengan komisioner KPK yang harus dipilih oleh DPR. “Kalau ini (Dewan Pengawas) dia (DPR) tidak memilih, tetapi hanya konsultasi. Yang namanya konsultasi, tetap kewenangan ada di tangan presiden,” ujarnya. (boy/jpnn)
Untuk periode berikutnya, Dewan Pengawas KPK juga merupakan kewenangan penuh presiden, tetapi akan ada pansel.
Redaktur & Reporter : Boy
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini