Dewan Pengawas Kumpulkan Penyidik dan Jaksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan sejumlah penyidik dan jaksa, Selasa (14/1). Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean langkah itu dilakukan untuk memperjelas fungsi dan mekanisme perizinan kerja di bidang penindakan dan sebagainya.
Tumpak mencontohkan, izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, maksimal 1x24 jam Dewas akan memberikan jawaban setelah menerima permohonan dari KPK.
"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Karenanya, Tumpak membantah adanya anggapan Dewas KPK menghambat kinerja lembaga antirasuah, termasuk kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut Tumpak, Dewas berkomitmen mendukung penuh dan menjamin kerja KPK sesuai aturan perundang-undangan. "Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu," ujarnya.
Tumpak mencontohkan dalam proses pemberian izin kepada KPK untuk menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap PAW caleg PDIP. Dia menerangkan, izin penggeledahan sudah disetujui hanya beberapa jam setelah KPK mengajukan izin. "Contohnya KPU, kan cuma berapa jam saja sudah jadi," kata dia. (tan/jpnn)
Dewan Pengawas akan memberikan izin paling lama 1x24 jam kepada penyidik KPK. Kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Dewas KPK tidak akan menghambat kerja KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini