Dewan Pengawas Kumpulkan Penyidik dan Jaksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan sejumlah penyidik dan jaksa, Selasa (14/1). Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean langkah itu dilakukan untuk memperjelas fungsi dan mekanisme perizinan kerja di bidang penindakan dan sebagainya.
Tumpak mencontohkan, izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, maksimal 1x24 jam Dewas akan memberikan jawaban setelah menerima permohonan dari KPK.
"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Karenanya, Tumpak membantah adanya anggapan Dewas KPK menghambat kinerja lembaga antirasuah, termasuk kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut Tumpak, Dewas berkomitmen mendukung penuh dan menjamin kerja KPK sesuai aturan perundang-undangan. "Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu," ujarnya.
Tumpak mencontohkan dalam proses pemberian izin kepada KPK untuk menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap PAW caleg PDIP. Dia menerangkan, izin penggeledahan sudah disetujui hanya beberapa jam setelah KPK mengajukan izin. "Contohnya KPU, kan cuma berapa jam saja sudah jadi," kata dia. (tan/jpnn)
Dewan Pengawas akan memberikan izin paling lama 1x24 jam kepada penyidik KPK. Kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Dewas KPK tidak akan menghambat kerja KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku