Dewan Pengawas Minta Facebook Tinjau Kembali Larangan Tanpa Batas untuk Donald Trump

jpnn.com, NEW YORK - Dewan Pengawas Facebook Inc menyetujui penangguhan akses media sosial terhadap mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Meski begitu, dewan tersebut juga mengatakan Facebook harus meninjau kembali larangan tak terbatas yang diberikan kepada Trump dalam waktu enam bulan.
Dewan pengawas menyetujui kebijakan larangan ini karena adanya risiko kekerasan serius dari konten media sosial Trump.
Trump dilarang mengakses banyak platform media sosial setelah penyerbuan Capitol pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya.
Namun, Facebook dinilai tidak pantas memberikan penangguhan tanpa batas kepada politisi Partai Republik itu.
"Hukuman tak terbatas semacam ini tidak lolos international smell test," kata salah satu ketua dewan pengawas Michael McConnell, dikutip dari ABC News pada Kamis (6/5).
Menanggapi keputusan dewan tersebut, Trump merilis pernyataan yang menuduh perusahaan media sosial itu melanggar kebebasan berpendapat.
"Apa yang telah dilakukan Facebook, Twitter, dan Google benar-benar memalukan bagi negara ini," ujar presiden ke-45 Amerika Serikat itu.
Dewan Pengawas Facebook Inc menyetujui penangguhan media sosial terhadap Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS