Dewan Pengupahan Diminta Segera Survey KHL
Muhaimin Harapkan Upah Minimum Antardaerah Tidak Terlalu Timpang
Kamis, 13 September 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada dewan pengupahan untuk segera melakukan survey lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) upah pekerja di daerah masing masing, guna menetapkan besaran upah minimum tahun 2013. Menurutnya, pembahasan penetapan UM 2013 ini harus dilakukan secara matang dan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak.
“Survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (13/9).
Baca Juga:
Ia menambahkan, survey lapangan KHL harus berpatokan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. “Permenakertrans ini diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” kata Muhaimin.
Meski demikian Muhaimin juga mengingatkan agar penetaopan UM tidak hanya perpatokan pada nilai KHL. Sebab, ada variable lainnya sebagai patokan seperti produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). “Pertimbangan lainnya, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional,” tuturnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada dewan pengupahan untuk segera melakukan survey lapangan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang