Dewan Pengupahan Putuskan UMP DKI Rp2,21 Juta
Rabu, 14 November 2012 – 21:53 WIB
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Dalam rapat yang digelar di Balaikota DKI, Rabu (14/11) malam, dewan yang terdiri dari unsur buruh, pemerintah dan pengusaha itu memutuskan UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.216.243,68.
"Besaran UMP tahun 2013 adalah sebesar Rp2.216.243,68 atau dngan penacapaian 112 persen dari KHL (kebutuhan hidup layak)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukandar di Balaikota, Rabu (14/11) malam.
Menurut Dedet, sebelumnya Pemprov DKI menawarkan angka Rp 2.166.667 atau 110 persen dari KHL sebagai besaran UMP. Namun setelah dilakukan pemungutan suara akhirnya disepakati angka UMP Rp2.216.243,68.
Lebih lanjut Dedet menilai angka besaran UMP yang ditetapkan ini merupakan hasil yang terbaik. Ia menilai angka tersebut sudah cukup adil bagi pihak buruh maupun pengusaha.
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Dalam rapat yang digelar di Balaikota DKI, Rabu
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS