Dewan Pengupahan Usulkan Tiga Angka
Senin, 28 November 2011 – 07:55 WIB
Dewan Pengupahan Kepri, kata Tagor, mengusulkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebaiknya berdasarkan Permenakertrans RI Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL yaitu dengan menggunakan regresi linear dan bukan berdasarkan angka rata-rata KHL.
Baca Juga:
"Diharapkan pencapaian angka KHL untuk tahun selanjutnya perlu intervensi pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga komponen KHL sehingga tidak menimbulkan kenaikan KHL yang tinggi dengan melaksanakan monitoring harga, operasi pasar dan kepada Perum Bulog agar menyalurkan Raskin tepat waktu dan sasaran," katanya.
Dalam menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kepri, katanya, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebaiknya mencantumkan indikator-indikator penentu UMK yaitu angka KHL, produktifitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan usaha kecil. "Dewan Pengupahan Kota Batam harus segera merumuskan Upah Minimum Sektoral Kota Batam atau penggolongan upah berdasarkan kelompok usaha dan diberlakukan pada tahun 2013," tukasnya.
Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, kata Tagor, juga menyampaikan beberapa saran terkait penetapan UMK Kota Batam. Pertama meminta Gubernur Kepri agar menghapus pajak-pajak daerah yang bisa menaikkan kebutuhan hidup pekerja, seperti pajak kos, pajak warung makanan kecil dan pajak usaha catering. "Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menilai pajak-pajak ini akan dibebankan kepada konsumen sehingga bisa menyebabkan kebutuhan hidup pekerja akan meningkat," katanya.
TANJUNGPINANG - Dewan Pengupahan Provinsi Kepri mengajukan tiga usulan besaran Upah Minumum Kota (UMK) Batam 2012 ke Gubernur Kepri. Yakni
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara