Dewan Periklanan Indonesia: Iklan Bebas BPA Tidak Boleh Asal Klaim

Dewan Periklanan Indonesia: Iklan Bebas BPA Tidak Boleh Asal Klaim
Iklan-iklan yang sifatnya mengeklaim seperti ‘bebas BPA’ sama sekali tidak sesuai dengan etika periklanan yang sehat. Foto: shutterstock

Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan juga dengan jelas disebutkan bahwa setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apa pun lainnya.

Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.

Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp 50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.(ray/jpnn)

Iklan-iklan yang sifatnya mengeklaim seperti ‘bebas BPA’ bisa saja akan membingungkan masyarakat dan sama sekali tidak sesuai dengan etika periklanan yang sehat


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News