Dewan Periklanan Indonesia: Iklan Bebas BPA Tidak Boleh Asal Klaim
Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan juga dengan jelas disebutkan bahwa setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apa pun lainnya.
Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.
Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp 50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.(ray/jpnn)
Iklan-iklan yang sifatnya mengeklaim seperti ‘bebas BPA’ bisa saja akan membingungkan masyarakat dan sama sekali tidak sesuai dengan etika periklanan yang sehat
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Sinar Matahari Tak Buat BPA Bermigrasi ke Air Galon, Ini Penjelasannya
- BPOM Wajibkan Label Bahaya, Jangan Ada Pakar yang Bilang BPA Aman
- Isu BPA Disebut Bukan Dilatari Persaingan Usaha, Warga Tidak Percaya
- Pakar Polimer ITB: Jangan Gunakan Isu BPA Mengacaukan Persaingan Sehat
- Ahli: BPA Bukan Pemicu Mikropenis dan Gangguan Kesuburan Pria
- Larangan BPA di UE Mulai 2024, Kapan Indonesia Menyusul?