Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Minggu, 27 Desember 2009 – 19:44 WIB
Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
JAKARTA – Pernyataan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi bahwa infotainment haram terus mendapat tanggapan. di satu pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama Suryadharma Ali mendukung pernyataan Hasyim Muzadi. Muhammadiyah dan sejumlah artis juga mendukung pernyataan Hasyim Muzadi.
Namun pernyataan Hasyim mendapat kritik dari Dewan Pers. Anggota sekaligus Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Wina Armada Sukardi menilai pernyataan Hasyim itu sebenarnya bukan hal baru. “Itu persoalan tiga tahun lalu. Tetapi perlu dicermati bahwa yang diharamkan itu bukan infotainment-nya, melainkan infotainment yang ghibah (menggosip)," Wina Armada Sukardi di Jakarta, Minggu (27/12).
Baca Juga:
Wina menegaskan, pernyataan Ketua PBNU itu sebenarnya tidak bertentangan dengan Dewan Pers. Hanya saja, Wina memintya adanya penambahan kata ghibah. "Kalau disebut infotainment saja, malah menjadi salah penyebutan itu. Media elektronik dan cetak juga harus cermat, jangan hanya menyebutkan atau menulis infotainment saja, tetapi harus lengkap, harus diberi embel-embel ghibah-nya,” cetusnya.
Lebih lanjt Wina mengatakan, jika ghibah ditonjolkan maka jelas infotainment bekerja tidak sesuai fakta. "Hanya gosip dan tidak ada verifikasi. Bila itu yang dilakukan, sama saja wartawan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ),” ucapnya,
JAKARTA – Pernyataan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi bahwa infotainment haram terus mendapat tanggapan. di
BERITA TERKAIT
- Sambut Ramadan, Ketum Kadin DKI Diana Dewi Ziarah ke Makam Orang Tua
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pembelaan
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Wamentrans Viva Yoga Mengajak Alumni Cipayung Plus Berkolaborasi Membangun Bangsa
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD