Dewan Pers Anggap Infotainment tak Haram
Minggu, 27 Desember 2009 – 19:44 WIB
Menurut Wina, pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik sebenarnya tidak hanya milik infotainment, tetapi bisa juga berita-berita umum yang tidak berdasarkan fakta. Meski demikian Wina menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan membahas infotainment secara khusus. Alasannya, karena tidak ada hal yang mendasar dan sudah diatur dalam KEJ.
Baca Juga:
“Dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan bahwa sebuah berita harus diverifikasi, tidak bohong, berimbang, dan tidak boleh menghakimi. Setiap wartawan dilarang melanggar kode etik jurnalistik, tidak hanya wartawan infotainment, tetapi semua wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik,” tandasnya.
Hasyim Muzadi pun mengakui bahwa yang diharamkan itu ialah isi atau content yang berupa gosip dan ghibah. Pernyataan haram itu, terang Hasyim, sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas alim ulama NU di Surabaya, Jawa Timur, pada 2006 lalu. Isi infotainment yang diharamkan yaitu yang bermuatan fitnah dan gosip.(gus/JPNN)
JAKARTA – Pernyataan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi bahwa infotainment haram terus mendapat tanggapan. di
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak