Dewan Pers Bakal Memediasikan Haji Isam dan Tempo
“Saya belum baca substansi materi dan belum bisa berkomentar selama belum ada mediasi kedua pihak,” kata Yadi.
Dia mengatakan, jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai.
Namun, lanjut Yadi, apabila tidak menemukan kesepakatan damai maka pemohon bisa melapor ke polisi jika belum ada PPR nanti akan dikembalikan ke Dewan Pers.
“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.
Lebih jauh dia menjelaskan, penyelesaian aduan di Dewan Pers terkait dengan etika sehingga keluarannya adalah hak jawab.
Jadi, apabila MBM Tempo dinyatakan bersalah dalam kode etik maka harus memberikan hak jawab. “Jika media Pers (bersalah) hak jawab dan koreksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.
Bos tambang asal Kalimantan Selatan itu mempersoalkan artikel opini berjudul "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK" yang dimuat Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.
Dewan Pers telah menerima aduan Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam yang melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Prabowo Optimistis Wujudkan Swasembada Pangan lewat 'Cetak Sawah Sejuta Hektare